CHARIOS.ID | BUDAYA. Sejarah sebuah daerah tidak selalu tersimpan dalam buku. Ia dapat hidup di sebuah makam tua, batu berinskripsi, bangunan lama, monumen perjuangan, atau situs yang selama puluhan tahun berada di tengah kehidupan masyarakat. Subang memiliki banyak jejak semacam itu, dan sebagian telah dicatat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Lindung.
Salah satu bagian penting adalah Pasal 44 ayat (5) yang mencatat kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Subang. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa sejarah Subang tidak berada pada satu tempat, melainkan tersebar dalam berbagai bentuk dan ruang.
Di Sagalaherang, misalnya, tercatat Situs Nangkabeurit atau Makam Rd. Aria Wangsa Goparana dan Makam Amapuradiredja, Situs Sagalaherang, Dayeuhkolot, Batukapur Curugagung, Patung Maitreya, Sindangsari, Perunggu Cijengkol, Eyang Sepuh, hingga Karapyak. Di Jalancagak, terdapat sejumlah makam tokoh seperti Embah Ngabei Aria Wangsa Sudira atau Sanca, Embah Abdul Kadir atau Sarireja, Aki Leutik atau Sarireja, dan Embah Raksabaya.
Jejak lainnya tercatat di Cisalak, antara lain Situs Bukanagara atau Eyang Emas, Situs Gundukan dan Parit, Arca Batu, serta Situs Gunung Canggah. Di Tanjungsiang terdapat Monumen Perjuangan ’45 Ciseupan atau Cibuluh. Sementara Cijambe menyimpan Makam Berinskripsi Cisalak atau Cimenteng, Situs Gunung Tua, Batu Telapak Kaki Manusia dan Binatang, serta Patung Tipe Megalitik Polinesia atau Bantarsari.
Menariknya, warisan tersebut juga berada di pusat kehidupan perkotaan. Di Kecamatan Subang, Perda mencatat Gedung Wisma Karya, Big House atau Gedong Gede, Mesjid Agung, Makam Embah Dongdo atau Karanganyar, Makam Eyang Rangga atau Jabong, serta Makam Embah Dalem Gintung atau Pasirkareumbi.
Daftar tersebut menunjukkan bahwa sejarah Subang memiliki banyak lapisan: sejarah tokoh dan masyarakat, peninggalan arkeologi, tradisi megalitik, sejarah perjuangan, hingga bangunan yang menjadi bagian dari perkembangan kota. Karena itu, cagar budaya tidak semestinya dipahami sekadar sebagai benda lama.
Perda memberikan kerangka bahwa kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan perlu dilindungi karena memiliki nilai sejarah, arkeologi, kebudayaan, maupun ilmu pengetahuan. Kriterianya antara lain mencakup benda buatan manusia yang telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun atau memiliki gaya khas dan nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, serta kebudayaan, termasuk lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya atau sejarah.
Dengan demikian, yang dilestarikan bukan hanya bentuk fisiknya, tetapi juga makna dan ingatan yang melekat pada sebuah tempat. Makam dapat menjadi pintu untuk memahami tokoh dan masyarakat pada zamannya. Bangunan tua dapat merekam perubahan sosial. Monumen dapat mengingatkan sebuah perjuangan. Batu atau situs arkeologis dapat menjadi petunjuk tentang kehidupan manusia pada masa sebelumnya.
Di sinilah tantangan berikutnya muncul. Pencantuman sebuah situs dalam Perda bukanlah akhir dari pelestarian, melainkan awal. Situs perlu dikenal, didokumentasikan, diteliti, dijaga, dan diperkenalkan kembali kepada masyarakat. Tanpa proses tersebut, sebuah situs dapat tetap tercatat secara hukum tetapi perlahan kehilangan makna dalam ingatan masyarakat.
Jika seluruh daftar dalam Pasal 44 ayat (5) dibaca sebagai satu kesatuan, Subang sesungguhnya memiliki semacam “museum yang tidak beratap”. Koleksinya tidak berada dalam satu gedung, tetapi tersebar dari kawasan perkotaan hingga perdesaan, dalam bentuk makam, bangunan, monumen, batu, dan situs arkeologis. Masyarakat yang tinggal di sekitarnya bahkan merupakan bagian dari sejarah itu sendiri.
Pada saat yang sama, pembangunan tidak harus dipertentangkan dengan pelestarian. Kota memang harus berkembang dan kebutuhan masyarakat terus berubah. Namun, perkembangan wilayah semestinya tidak membuat sejarah menjadi korban. Perda sendiri menempatkan nilai sejarah dan budaya sebagai bagian dari fungsi perlindungan kawasan serta memberikan arah agar nilai tersebut dipertimbangkan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Karena itu, Pasal 44 ayat (5) layak dibaca lebih dari sekadar daftar nama situs. Ia dapat menjadi pintu masuk untuk membuka kembali sejarah Subang: menelusuri siapa yang hidup di suatu tempat, peristiwa apa yang pernah terjadi, bagaimana masyarakat berubah, dan mengapa sebuah tempat menjadi penting bagi perjalanan daerah.
Pada akhirnya, persoalan cagar budaya bukan hanya tentang bagaimana menjaga batu, bangunan, makam, atau monumen. Ia adalah tentang bagaimana sebuah masyarakat menjaga hubungan dengan masa lalunya.
Pasal 44 ayat (5) telah mencatat sebagian jejak tersebut. Tantangannya sekarang adalah memastikan nama-nama itu tidak berhenti sebagai tulisan dalam lembaran Perda.
Sebab cagar budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu. Ia adalah cara sebuah masyarakat mengingat siapa dirinya.