Rabu, 7 Oktober 2026
Charios.ID Mengawal Fakta Menuju Masa Depan
Hukum

Pers Rilis: KPU Kabupaten Tasikmalaya Tindaklanjuti Penetapan PTUN Bandung terkait Pelaksanaan Putusan Sengketa Informasi Publik

Tasikmalaya, 23 September 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menerima salinan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait pengawasan pelaksanaan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1854/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VII/2026 dalam perkara sengketa informasi publik antara Hj. Yati Cahyati, S.E. selaku Pemohon melalui kuasa hukumnya H. Demi Hamzah Rahadian, S.H., M.H., dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai Termohon.


Penetapan tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan terhadap pelaksanaan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya telah menjadi objek sengketa. Menanggapi perkembangan tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan bahwa lembaga senantiasa menghormati dan menjunjung tinggi setiap produk hukum yang diterbitkan oleh lembaga peradilan serta berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Sejak awal, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan sejumlah langkah untuk memenuhi permintaan informasi yang menjadi pokok perkara dalam Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1854/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VII/2026. Pemenuhan tersebut antara lain dilakukan melalui pemberian dokumen rekapitulasi Model D.Hasil serta penyediaan informasi hasil Pemilu dalam bentuk digital melalui laman info pemilu.


Namun, dalam memaknai putusan tersebut, terdapat perbedaan pemahaman antara KPU Kabupaten Tasikmalaya dan Pemohon mengenai bentuk informasi yang perlu diberikan untuk memenuhi putusan tersebut. Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan pemaknaan terhadap salinan dari salinan dokumen hasil Pemilu yang harus disampaikan, termasuk keterkaitannya dengan dokumen C.Hasil yang tersimpan dalam kotak tersegel sebagai bagian dari arsip vital hasil Pemilu.


Perbedaan pemahaman tersebut kemudian menjadi bagian utama dalam proses pengawasan eksekusi di PTUN Bandung. Dalam proses tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam upaya melaksanakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1854/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VII/2026, beserta dokumen pendukungnya. Berdasarkan proses pengawasan tersebut, PTUN Bandung menilai bahwa pemenuhan informasi masih belum sepenuhnya lengkap karena terdapat sejumlah data yang belum tersedia di laman info pemilu.


KPU Kabupaten Tasikmalaya menghormati penilaian PTUN Bandung dan menjadikannya sebagai dasar untuk melakukan penyempurnaan tindak lanjut Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1854/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VII/2026. Di sisi lain, KPU Kabupaten Tasikmalaya juga perlu memastikan bahwa setiap langkah pelaksanaan putusan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya. Khususnya terhadap dokumen hasil pemilu yang berada dalam kotak suara tersegel, pelaksanaannya harus sejalan dengan ketentuan mengenai pengelolaan, penyimpanan, dan perlindungan arsip vital hasil Pemilu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Oleh karena itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya terus melakukan koordinasi secara berjenjang dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Republik Indonesia untuk memperoleh arahan serta memastikan langkah yang ditempuh tetap sesuai dengan peraturan dan tidak melampaui batas kewenangan KPU Kabupaten Tasikmalaya. Koordinasi juga dilakukan dengan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagai bagian dari upaya memperoleh penyelesaian yang tepat terhadap permasalahan tersebut.


KPU Kabupaten Tasikmalaya memastikan proses pemenuhan informasi dan koordinasi tindak lanjut atas perkembangan perkara tersebut terus berjalan. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya memandang penting agar perkembangan perkara tidak dipahami hanya berdasarkan informasi atau pernyataan yang berkembang di ruang publik, melainkan berdasarkan keseluruhan proses, dokumen, dan langkah tindak lanjut yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.

KPU Kabupaten Tasikmalaya