Nasional
DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Aturan Baru Perkuat Hak Pekerja
UU baru mengatur pekerja informal dan platform digital, PKWT, outsourcing, waktu kerja, pengupahan, jaminan sosial, hingga pesangon.
UU baru mengatur pekerja informal dan platform digital, PKWT, outsourcing, waktu kerja, pengupahan, jaminan sosial, hingga pesangon.