Rabu, 7 Oktober 2026
Charios.ID Mengawal Fakta Menuju Masa Depan
Nasional

Sengketa Syarat Pencalonan Gibran, MK Bacakan Putusan Malam Ini

Syarat pencalonan Gibran kembali diuji di MK, sementara KPU membantah adanya cacat administratif maupun motif untuk meloloskan kandidat tertentu.

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara sengketa syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Selasa (6/10/2026) hari ini.

Berdasarkan informasi pada laman resmi MK, sidang dengan agenda pengucapan putusan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK RI, Jakarta.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Jadwal pengucapan putusan mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan Ketua MK Suhartoyo di Jakarta pada 16 September 2026.

Dalam PMK tersebut, tahapan sidang putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dijadwalkan berlangsung pada 5 hingga 6 Oktober 2026.

Gugatan terkait syarat pencalonan Gibran

Perkara ini diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang berasal dari kalangan akademisi, Partai Ummat, serta perwakilan organisasi masyarakat.

Para pemohon mempersoalkan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian persyaratan ijazah SMA atau sederajat bagi calon lulusan luar negeri yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Pemohon menilai pembentukan ketentuan tersebut bermasalah secara prosedural karena dinilai tidak melalui uji publik sebagaimana mestinya. Pemohon juga mendalilkan bahwa ketentuan tersebut dibuat untuk mengakomodasi pencalonan kandidat tertentu.

Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum Pemohon mengajukan sejumlah tuntutan kepada MK. Di antaranya meminta pembatalan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon, nomor urut, hingga hasil Pilpres 2024.

Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden serta memerintahkan MPR untuk menyelenggarakan pemilihan Wakil Presiden baru sesuai ketentuan UUD 1945.

KPU bantah ada manipulasi aturan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon membantah dalil mengenai adanya manipulasi atau motif tertentu dalam penyusunan aturan pencalonan.

Dalam persidangan, saksi KPU sekaligus mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa perumusan ketentuan tersebut tidak dilakukan dengan niat atau motif tersembunyi untuk meloloskan kandidat tertentu.

KPU juga menjelaskan bahwa dokumen pendaftaran serta dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri milik Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan sah berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat proses pencalonan.

Atas dasar tersebut, KPU meminta MK menolak seluruh dalil permohonan dan menyatakan gugatan para pemohon tidak dapat diterima.

KPU juga berpandangan bahwa tuntutan untuk membatalkan pelantikan maupun mendiskualifikasi pejabat yang telah dilantik telah masuk ke dalam ranah pemakzulan.

Persoalan dokumen pendidikan Gibran

Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka di luar negeri.

Pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Taufiq Damarjati, memberikan keterangan mengenai dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran dari UTS Insearch dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Jumat (2/10/2026).

Dalam keterangannya, Taufiq menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar proses penyetaraan bukan berupa ijazah atau tanda tamat belajar, melainkan dokumen berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai.

Keterangan tersebut disampaikan ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta penjelasan mengenai dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat penyetaraan.

Taufiq menjelaskan bahwa status kelulusan dilihat berdasarkan transkrip nilai yang diterima oleh kementerian.

Ketika kembali ditanyakan apakah dalam pengajuan tersebut terdapat ijazah, Taufiq menyatakan tidak ada dokumen lain selain sertifikat dan transkrip nilai yang menjadi dasar proses tersebut.

KBRI Singapura dan Canberra beri keterangan

Persidangan juga menghadirkan keterangan dari Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aini Ariyanti, serta Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati.

Keduanya memberikan keterangan mengenai hasil penelusuran arsip dokumen pendidikan yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka.

Nur Aini menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran di KBRI Singapura, tidak ditemukan arsip dokumen terkait proses pendidikan Gibran, baik pada saat masuk maupun setelah menyelesaikan pendidikan setara SLTA di Singapura.

Sementara itu, Yuli Rahmawati menyampaikan bahwa penelusuran terhadap arsip fisik maupun digital di KBRI Australia tidak menemukan riwayat pengajuan permohonan yang berkaitan dengan proses studi Gibran.

Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).

Putusan MK dinanti

Seluruh keterangan, bukti, dan dalil para pihak selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara tersebut.

Dengan dijadwalkannya sidang pengucapan putusan pada Selasa malam, perhatian publik kini tertuju pada amar putusan MK terhadap perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Putusan tersebut akan menentukan bagaimana MK menilai sengketa yang berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024, termasuk dalil mengenai ketentuan PKPU dan dokumen pendidikan yang dipersoalkan para pemohon.