Putusan MK: Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima
“Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” demikian pertimbangan Mahkamah.
Kabar terkini dan peristiwa penting dari seluruh Indonesia
“Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” demikian pertimbangan Mahkamah.
UU baru mengatur pekerja informal dan platform digital, PKWT, outsourcing, waktu kerja, pengupahan, jaminan sosial, hingga pesangon.
Syarat pencalonan Gibran kembali diuji di MK, sementara KPU membantah adanya cacat administratif maupun motif untuk meloloskan kandidat tertentu.
JAKARTA — Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara terus menjalankan program perampingan atau streamlining Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hingga saat ini, sebanyak 354 perusahaan BUMN telah…
JAKARTA — Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menundukkan Thailand melalui drama adu penalti pada partai final yang berlangsung di Stadion…
AICHI-NAGOYA — Perjuangan Tim Indonesia pada 20th Asian Games Aichi-Nagoya 2026 berakhir dengan catatan membanggakan. Kontingen Merah Putih tidak hanya berhasil melampaui target medali emas, tetapi…
SUBANG — Ancaman kekerasan dan sengketa hukum yang dapat dihadapi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik di lapangan menjadi salah satu perhatian Calon Ketua PWI Kabupaten Subang…
SUBANG — Dadan Ramdan resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon (bacalon) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Subang periode 2026–2029. Pendaftaran tersebut dilakukan pada hari terakhir…