JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan melakukan investigasi terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) menyusul temuan adanya “klaster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan investigasi tersebut akan diarahkan untuk melihat tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Rencana investigasi akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat pleno pimpinan Ombudsman.
“Kami ingin merumuskan konsep tata kelola dari hulu sampai hilir, dalam bentuk nanti investigasi atas prakarsa sendiri yang akan nanti disampaikan di dalam pleno,” kata Nuzran dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Dugaan Pungli Jadi Perhatian
Nuzran mengakui Ombudsman menerima masukan mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan lapas, termasuk adanya tawaran bantuan dari lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum.
Menurut dia, masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Ombudsman. Namun, karena menyangkut pelibatan pihak eksternal, keputusan mengenai langkah selanjutnya harus melalui mekanisme internal, termasuk rapat pleno pimpinan.
“Ya, masukan-masukan itu akan menjadi bahan bagi kami. Karena ini sudah berkaitan dengan pihak luar, maka itu harus kami putuskan dalam rapat pleno,” ujarnya.
Ombudsman juga akan mengkaji permintaan atau masukan dari lembaga lain dengan terlebih dahulu melihat aspek prosedur serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Tentu ini akan kami rapatkan di pleno pimpinan,” tegas Nuzran.
Dorong Kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum
Temuan di Lapas Cibinong, termasuk adanya pengadangan terhadap petugas lapas, turut menjadi perhatian Ombudsman. Nuzran menilai pengawasan terhadap tata kelola pemasyarakatan membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
Ombudsman, kata dia, akan mendorong kolaborasi dengan sejumlah lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk memperbaiki tata kelola serta pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
“Kita berikan kolaborasi, terhadap lembaga-lembaga pengawas yang saya sebutkan tadi mulai dari KPK, Jaksa Agung, kemudian Kepolisian, dan lembaga pengawas internal juga nanti akan kita sinkronkan,” jelasnya.
Menurut Nuzran, Ombudsman tidak dapat bekerja sendiri dalam melakukan perbaikan tata kelola pelayanan publik. Kolaborasi diperlukan, terutama ketika persoalan yang ditemukan berpotensi bersinggungan dengan kewenangan lembaga penegak hukum.
Ombudsman Tak Punya Kewenangan Eksekutorial
Nuzran menegaskan posisi Ombudsman berbeda dengan aparat penegak hukum. Ombudsman tidak memiliki kewenangan eksekutorial maupun kewenangan untuk menjatuhkan sanksi.
Kewenangan Ombudsman, kata dia, berada pada ranah pengawasan pelayanan publik melalui pemberian saran perbaikan hingga rekomendasi.
“Nah, itu kekuatan kita di situ yang diberikan oleh undang-undang, diberikan oleh negara. Kalau untuk sanksi sudah ada aparat hukum,” katanya.
Karena itu, Ombudsman membuka kemungkinan adanya pertukaran data dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum apabila ditemukan persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
“Kami akan ketemu ya, Kejaksaan Agung, Pak Kapolri, kemudian KPK, dan Ombudsman,” tegas Nuzran.
Dugaan Pungli Rp250 Juta di Rutan Pondok Bambu
Selain kasus Lapas Cibinong, Nuzran juga menanggapi informasi mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp250 juta untuk memperoleh akses menggunakan telepon seluler di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Nuzran menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan temuan yang menjadi perhatian Ombudsman. Namun, penanganan Ombudsman berada dalam koridor pengawasan dan perbaikan pelayanan publik.
“Kami akan menyampaikan saran perbaikan, jangan itu terjadi. Hanya sebatas itu,” ujarnya.
Menurut Nuzran, apabila aparat penegak hukum maupun lembaga lain menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dari persoalan tersebut, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.
“Tapi kalaupun dari aparat atau lembaga lain melihat itu ada potensi, ya silakan. Kami hanya memerintahkan,” katanya.
Langkah Ombudsman ini menunjukkan bahwa persoalan tata kelola pemasyarakatan tidak hanya dilihat dari satu kasus atau satu lapas, tetapi mulai diarahkan pada evaluasi yang lebih luas terhadap sistem pengawasan, SOP, pelayanan publik, serta koordinasi antarlembaga.

