Rabu, 7 Oktober 2026
Charios.ID Mengawal Fakta Menuju Masa Depan
Nasional

DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Aturan Baru Perkuat Hak Pekerja

UU baru mengatur pekerja informal dan platform digital, PKWT, outsourcing, waktu kerja, pengupahan, jaminan sosial, hingga pesangon.

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Regulasi tersebut menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024 terkait gugatan sejumlah serikat pekerja terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Proses pembahasan RUU berlangsung relatif singkat. Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR pada 1 September 2026 untuk membahas RUU tersebut bersama parlemen.

Pembahasan kemudian dimulai pada 14 September dan berlangsung hingga 4 Oktober 2026.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, mengatakan penyusunan regulasi tersebut merupakan bagian penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional.

Menurutnya, aturan baru diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.

“Penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang akan memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja.”

Perlindungan tersebut mencakup hak-hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, regulasi tersebut juga mencakup kelompok pekerja yang selama ini dipandang membutuhkan perlindungan khusus, termasuk pekerja perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta pekerja rentan.

Pekerja Informal Masuk dalam Pengaturan

Salah satu substansi yang diatur adalah perlindungan bagi tenaga kerja sektor informal.

Dalam ketentuan baru tersebut, pemberi kerja di sektor informal diwajibkan memberikan imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan waktu kerja, risiko pekerjaan, serta biaya operasional yang ditanggung tenaga kerja.

Tenaga kerja sektor informal juga mendapatkan hak atas jaminan sosial.

Ketentuan ini memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan di luar pola hubungan kerja formal yang selama ini menjadi fokus utama regulasi ketenagakerjaan.

Pekerja Platform Digital Mendapat Perlindungan

Regulasi baru juga memasukkan pekerja yang bekerja melalui platform digital.

Pekerja platform digital diatur memiliki hak atas penghasilan yang wajar, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan dari pemutusan kemitraan atau nonaktivasi akun secara sepihak.

Nonaktivasi akun juga tidak dapat dilakukan tanpa alasan yang jelas dan tanpa mekanisme keberatan.

Ketentuan ini menjadi salah satu bagian penting karena pola hubungan kerja melalui platform digital berkembang seiring perubahan model ekonomi dan teknologi.

PKWT Dibatasi

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Jangka waktu PKWT ditetapkan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali dengan masa perpanjangan paling lama satu tahun.

Pengaturan tersebut memberikan batas yang lebih jelas mengenai durasi hubungan kerja berdasarkan PKWT.

Outsourcing Diatur Lebih Spesifik

Dalam hal alih daya atau outsourcing, regulasi menetapkan jenis kegiatan jasa penunjang yang dapat menggunakan pekerja outsourcing.

Di antaranya:

  1. Usaha pelayanan kebersihan;
  2. Penyediaan makanan bagi pekerja atau buruh;
  3. Tenaga pengaman atau satuan pengamanan;
  4. Jasa penunjang di bidang pertambangan dan perminyakan; serta
  5. Penyediaan angkutan bagi pekerja atau buruh.

Waktu Kerja dan Cuti Pekerja Perempuan

Regulasi juga mengatur waktu kerja.

Untuk sistem enam hari kerja, waktu kerja ditetapkan tujuh jam per hari dan 40 jam per minggu. Sementara untuk sistem lima hari kerja, waktu kerja ditetapkan delapan jam per hari dan 40 jam per minggu.

Pekerja perempuan juga mendapatkan pengaturan mengenai cuti pada masa haid paling lama dua hari.

Sementara untuk cuti melahirkan, diberikan selama tiga bulan pertama sebelum dan sesudah melahirkan. Dalam kondisi khusus, masa cuti tersebut dapat diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya.

Pengupahan dan Jaminan Sosial

UU Perlindungan Ketenagakerjaan turut mengatur kebijakan pengupahan.

Cakupannya meliputi upah minimum, struktur dan skala upah yang proporsional, upah kerja lembur, pembayaran ketika pekerja tidak masuk atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, serta bentuk dan mekanisme pembayaran upah.

Selain itu, pekerja dan keluarganya ditegaskan memiliki hak untuk memperoleh jaminan sosial.

PHK dan Pesangon

Pengaturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi bagian penting dalam UU tersebut.

Regulasi mengatur tahapan pencegahan PHK, kondisi yang memungkinkan pemberi kerja melakukan PHK, pertimbangan dalam melakukan PHK, hingga hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.

Pemberi kerja diwajibkan membayarkan hak pekerja berupa uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Putih Sari juga menyebut regulasi tersebut diarahkan untuk mendorong perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, serta memperkuat hubungan industrial.

“RUU ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, memperkuat perlindungan kepada kelompok pekerja rentan, pekerja perempuan, anak, dan disabilitas.”

Dengan disahkannya UU tersebut, tahap berikutnya menjadi penting untuk melihat bagaimana norma-norma baru diterapkan dalam praktik hubungan industrial, termasuk bagi perusahaan, pekerja formal, pekerja informal, dan pekerja berbasis platform digital.