JAKARTA, charios.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Putusan dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Meski demikian, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara sekolah menengah atas (SMA). Namun, Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden.
Sidang putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Sidang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, dan putusan selesai diucapkan pukul 20.58 WIB.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, putusan tersebut diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi pada Senin (5/10/2026). Hasil rapat itu kemudian dibacakan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum.
Pemohon Bukan Peserta Pilpres
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Oleh karena itu, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo.
Hanya Menerangkan Kehadiran
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan soal certificate of attendance yang dimiliki Gibran. Dokumen itu menjadi dasar penerbitan surat keterangan (suket) bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.
Menurut Arsul, tidak ada dokumen yang dapat menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri. Ia menyebut dokumen yang menjadi dasar penerbitan suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.
“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” kata Arsul.
Syarat pendidikan tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu.
Ranah Lembaga Berwenang
Meski tidak menemukan bukti ijazah itu, MK menyatakan tidak dapat mengabulkan petitum pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran. Menurut Mahkamah, temuan tersebut menjadi ranah lembaga yang berwenang menilai syarat calon presiden dan wakil presiden.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” demikian pertimbangan Mahkamah


